SPIP

Posted: 04/02/2009 in Kantor
Tag:

JAKARTA, SENIN – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau disebut SPIP. Selain untuk mencapai tujuan organisasi yang efisien dan efektif, PP juga bertujuan meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisasi penyimpangan anggaran dan korupsi.

Demikian Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao kepada Kompas di Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (15/9).

“Dengan sudah ditandatangani PP oleh Presiden, maka cara kerja setiap menteri, pimpinan lembaga, gubernur serta bupati dan wali kota, khususnya dalam hal mengelola keuangan negara, harus mengacu kepada SPIP, yaitu wajib mengendalikan kegiatan pemerintahannya,” ujar Hekinus.

Menurut Hekinus, dengan adanya PP, setiap pimpinan lembaga, menteri, gubernur, bupati dan wali kota harus dapat melakukan pemetaan atas penilaian yang berisiko maupun yang tidak bersiko di tiap lembaga dan kementeriannya. Pimpinan lembaga dan menteri serta gubernur, bupati dan wali kota harus bisa memastikan terhindarnya pengelolaan anggaran dari pemborosan, korupsi dan penyimpangan berbagai bentuk keuangan lainnya.

“Jadi, mereka tidak bisa sekadar periksa begitu saja. Mereka harus mampu mengendalikan setiap kegiatan, juga mengendalikan sampai sepeser pun uang negara,” lanjut Hekinus.

PP yang ditandatangi Presiden Yudhoyono pada 29 Agustus lalu, terdiri 61 pasal berikut penjelasannya. PP ini juga disertai lampiran yang meliputi Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah, disertai dengan kolom komentar dan catatan pimpinan lembaga atau kementerian. Juga kesimpulan umum dan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pengendalian.

Sementara, menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, PP tersebut sebenarnya ditunggu-tunggu oleh BPK.

“Dari hasil audit BPK yang dilaporkan berkali-kali ke DPR, salah satu alasan mengapa BPK sering memberikan opinion disclaimer atau tidak ada opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) itu di antaranya karena belum adanya SPIP yang melembaga,” ujar Anwar.

Namun, tambah Anwar, SPIP jangan sekadar me-review setiap laporan. “Menurut saya yang efektif, untuk mencegah korupsi apabila tenaga auditor Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan ditempatkan di kementerian ataupun lembaga agar mereka secara dini tidak keliru menerapkan transparansi dan akuntabilitasnya,” tambah Anwar.

Komentar
  1. setuju dengan pak anwar sebaiknya rekan-rekan auditor internal langsung di tempatkan di masing-masing kementerian, lembaga atu dinas di propinsi atau kabupaten kota, agar pengendalian langsung dilaksanakan

  2. ruslan berkata:

    Tapi kalo sudah di dalam lembaga tsb, pasti tidak jalan juga..karena pengendalian intern di lembaga tsb bertanggungjawab terhadap pimpinannya. Lha kalo pimpinannya yang bermasalah??? he..he

Tinggalkan komentar